Jepara, Harianpantura.com – Enam orang dilaporkan meninggal dunia setelah mengonsumsi minuman keras (miras) yang diduga oplosan di Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara. Polisi saat ini masih menyelidiki kasus tersebut.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jepara Ajun Komisaris Besar Polisi Hadi Kristanto didampingi Kasi Humas Polres Jepara Ajun Komisaris Polisi Dwi Prayitna membenarkan adanya enam korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
“Hingga Selasa (10/2/2026) malam, tercatat ada enam orang meninggal dunia usai mengonsumsi minuman keras,” ujar AKBP Hadi saat dikonfirmasi di Jepara, Rabu.
Ia menjelaskan, awalnya terdapat lima korban meninggal dunia. Namun, pada Selasa malam, satu korban lainnya yang sempat menjalani perawatan di rumah sakit dinyatakan meninggal dunia.
Peristiwa tersebut bermula saat para korban diduga menenggak minuman beralkohol jenis oplosan pada Sabtu (7/2) malam hingga Minggu (8/2) malam. Pesta miras itu disebut berlangsung di sebuah kafe karaoke di Desa Suwawal Timur.
Adapun enam korban meninggal masing-masing berinisial A dan K, warga Desa Suwawal, Kecamatan Mlonggo; NA dan S, warga Desa Suwawal Timur; DH, warga Desa Bulungan, Kecamatan Pakis Aji; serta E yang diduga sebagai penyaji minuman keras.
Sebelumnya, pada Selasa siang, penyidik Polres Jepara telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah barang bukti. Polisi juga memasang garis polisi di lokasi kejadian untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Hingga kini, kepolisian masih mendalami kandungan minuman yang dikonsumsi para korban serta kemungkinan adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut. (Red)


















































