BeritaGroboganHukum

Dua Siswa SMP di Grobogan Jadi Tersangka Kasus Bullying yang Tewaskan Teman Sekelas

Avatar photo
×

Dua Siswa SMP di Grobogan Jadi Tersangka Kasus Bullying yang Tewaskan Teman Sekelas

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Kasus Bullying. (Istimewa).

Grobogan, Harianpantura.com – Satreskrim Polres Grobogan, menetapkan dua siswa SMP di Kecamatan Geyer sebagai tersangka dalam kasus dugaan perundungan (bullying) yang mengakibatkan meninggalnya seorang siswa. Kedua pelaku yang berkonflik dengan hukum tersebut sama-sama berusia 12 tahun.

Kasatreskrim Polres Grobogan, AKP Rizky Ari Budianto, mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti sesuai dengan pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum acara Pidana (KUHAP).

“Kami tetapkan dua tersangka, anak berhadapan hukum sesuai serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan gelar perkara,” ujar Rizky, Rabu (15/12/2025).

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah usia 14 tahun.

“Karena pelaku anak di bawah 14 tahun maka tidak bisa ditahan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Tapi proses hukum tetap berjalan,” imbuhnya.

Rizky menjelaskan, penanganan kasus tersebut dilakukan berdasarkan prinsip perlindungan anak. Sebelum melanjutkan proses penyidikan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Grobogan terlebih dahulu akan bersurat ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Anak di Pati.

“Unit PPA harus bersurat ke Bapas Anak. Nanti pelaku anak selama proses penyidikan akan didampingi pihak Bapas Anak. Jadi tetap memperhatikan hak-hak anak seperti hak memperoleh pendidikan,” jelasnya.

Penyidik, kata Rizky, masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Hingga kini, sebanyak 17 saksi telah diperiksa, termasuk guru dan siswa SMP tempat kejadian berlangsung.

“Apakah ada unsur kelalaian dari sekolah masih kita dalami, termasuk bisa ada tersangka lainnya. Kami masih terus berproses,” ujarnya.

Berdasarkan hasil autopsi sementara, diketahui tulang belakang kepala korban patah akibat benturan keras. Luka tersebut diduga menjadi penyebab utama korban meninggal dunia. (red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *