Jakarta, Harianpantura.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya penggunaan dana haji yang tidak tepat sasaran dalam penyelenggaraan ibadah haji 1446H/2025M. Nilai temuan tersebut mencapai Rp161,73 miliar, yang digunakan untuk membiayai ribuan jemaah yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria keberangkatan.
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2025, BPK mencatat sebanyak 4.760 jemaah menerima subsidi dari dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), meski tidak sesuai ketentuan.
Rinciannya, terdapat 504 jemaah yang diketahui sudah menunaikan ibadah haji dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Selain itu, 2.682 jemaah masuk melalui skema penggabungan mahram tanpa hubungan keluarga yang sah. Sementara 1.574 jemaah lainnya berasal dari pelimpahan porsi yang tidak sesuai aturan.
BPK menilai kondisi ini berdampak langsung terhadap penyelenggaraan ibadah haji. Selain membebani keuangan haji, praktik tersebut juga berpotensi menghambat keberangkatan jemaah lain yang sebenarnya telah memenuhi syarat.
“Akibatnya, BPIH digunakan untuk menyubsidi jemaah yang tidak seharusnya berangkat serta menghambat keberangkatan jemaah yang sesuai ketentuan,” tulis BPK dalam laporannya, dikutip Sabtu (2/5/2026).
Atas temuan ini, BPK merekomendasikan pemerintah untuk segera memperbaiki tata kelola data dan kuota jemaah. Langkah yang disarankan meliputi peningkatan verifikasi data kependudukan, serta penertiban praktik penggabungan mahram dan pelimpahan porsi yang tidak sesuai aturan.
Selain itu, penguatan koordinasi lintas kementerian juga dinilai penting agar proses seleksi jemaah ke depan dapat berjalan lebih akurat, transparan, dan tepat sasaran.
Temuan ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan dana haji yang bersumber dari masyarakat. Hal tersebut sekaligus menegaskan pentingnya akurasi data serta kepatuhan terhadap regulasi dalam distribusi kuota ibadah haji.
Secara keseluruhan, BPK melaporkan hasil pemeriksaan kinerja atas efektivitas penyelenggaraan ibadah haji 1446H/2025M menemukan 14 temuan yang memuat 17 permasalahan ketidakefektifan.
Sementara itu, pada aspek kepatuhan, terdapat 14 temuan dengan 22 permasalahan. Rinciannya meliputi enam kelemahan sistem pengendalian intern (SPI), 11 ketidakpatuhan senilai Rp5,89 miliar, serta lima permasalahan terkait aspek ekonomisasi, efisiensi, dan efektivitas (3E) sebesar Rp697,14 juta. (Red)


















































