BeritaRembang

Enam Angkutan Umum Dinyatakan Tak Laik Jalan dalam Ramp Check Nataru di Rembang

Avatar photo
×

Enam Angkutan Umum Dinyatakan Tak Laik Jalan dalam Ramp Check Nataru di Rembang

Sebarkan artikel ini
Ramp check kendaraan di Terminal Rembang. (Istimewa)

Rembang, Harianpantura.com – Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, tim gabungan di Kabupaten Rembang menggelar ramp check angkutan umum untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Rembang bersama Dinas Kesehatan, Satuan Lalu Lintas Polres Rembang, serta Klinik Eka Sila Polres Rembang.

Ramp check tidak hanya mencakup pemeriksaan kelayakan kendaraan, tetapi juga pemeriksaan kesehatan pengemudi. Para sopir menjalani pengecekan tekanan darah hingga tes urine oleh petugas medis guna memastikan kondisi fisik mereka layak mengemudi selama periode libur akhir tahun.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Rembang, Drupodo, mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan armada angkutan umum yang akan melayani masyarakat.

“Ramp check ini bertujuan untuk menjamin keselamatan penumpang, baik dari sisi kelayakan kendaraan maupun kesehatan awak angkutan,” jelas Drupodo.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memeriksa 10 unit kendaraan yang terdiri atas tiga bus pariwisata, tiga bus antarkota antarprovinsi (AKAP) rute Semarang–Surabaya, tiga bus antarkota dalam provinsi (AKDP) rute Sarang–Tayu, serta satu unit angkutan pedesaan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan empat kendaraan dinyatakan laik jalan, yakni satu bus pariwisata milik PO Andaru Utama dan tiga bus AKAP. Sementara itu, enam kendaraan lainnya dinyatakan tidak laik jalan, terdiri atas tiga bus AKDP, satu angkutan pedesaan, serta dua bus pariwisata milik PO Hariyanto.

“Ada satu bus yang ketidaklaikannya karena kelengkapan dokumen yang tidak aktif, seperti KIR dan kartu pengawasan yang sudah mati,” ungkapnya.

Selain administrasi, petugas juga memeriksa kondisi teknis kendaraan, seperti wiper, lampu sein, serta kondisi ban.

Drupodo menegaskan, kendaraan yang dinyatakan tidak laik jalan diminta segera melakukan perbaikan dan melengkapi persyaratan sebelum kembali beroperasi.

“Keselamatan penumpang menjadi prioritas utama. Kami berharap operator angkutan umum dapat segera melengkapi kekurangan agar bisa kembali beroperasi dengan aman,” pungkasnya. (Hms)

Pencarian Otomatis di Situs + Excel

🔍 Pencarian Otomatis di Situs + Ekspor Excel



JudulLink

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian YouTube ke Excel

Cari Video di Channel YouTube & Download Excel

JudulLink