Artikel

Memperluas Basis Pajak Lewat Jalur Tax Center Kampus

Avatar photo
×

Memperluas Basis Pajak Lewat Jalur Tax Center Kampus

Sebarkan artikel ini
Dr. Hamidulloh Ibda, M.Pd.

KERAP kali, hukum dan sanksi dijadikan “senjata ampuh” oleh negara atau pemerintah dalam memaksimalkan pendapatan sektor pajak. Akapakah itu efektif? Realistasnya tidak. Artinya, memperlakukan pajak semata-mata sebagai instrumen koersif sering kali memicu resistensi psikologis di masyarakat. Kita bisa lihat fakta, bahwa cara top-down yang kaku ini terbukti menghadapi tantangan besar. Buktinya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng merillis sebanyak 5,12 juta kendaraan bermotor menunggak pajak, dengan total piutang fantastis mencapai Rp 3,75 triliun (Kompas.com, 11/6/2026). Uniknya, Kota Semarang justru terdata sebagai daerah dengan tunggakan tertinggi, yakni Rp 490 miliar, dari total basis data 17 juta unit kendaraan di Jateng. Meski sebagai pusat urban, realitas berkata demikian.

Data di atas bukan sekadar statistik saja, namun menjadi bukti riil rapuhnya kepatuhan sukarela (voluntary compliance). Ketika di kawasan perkotaan yang padat informasi saja tunggakan begitu tinggi sekali, ada yang salah dengan metode kita menanamkan kesadaran fiskal. Lalu, apa solusinya? Tentu tak sekadar mengandalkan surat tagihan atau ancaman denda yang justru kadang blunder dan membuat netizen misuh-misuh di medsos. Di sini, kita perlu memperluas basis pajak dari akar rumput, dan jalur paling strategis untuk memulai transformasi kultural ini adalah melalui bangku sekolah dan kuliah.

Mengapa Kampus Penting?

Sebagai akademisi, saya merujuk Allingham dan Sandmo (1972), berpandangan bahwa wajib pajak bertindak murni rasional-ekonomis. Apa maksudnya? Mereka menghitung risiko antara besaran denda dan peluang lolos dari audit. Akan tetapi, dalam pandangan Margaret Levi, dalam Of Rule and Revenue (1988), menyuguhkan perspektif humanis melalui teori kepatuhan semi-sukarela (quasi-voluntary compliance). Levi berpandangan warga negara akan patuh membayar pajak secara sukarela (lila legawa) ketika mereka percaya dua hal. Apa itu? Pertama, pemerintah mengelola dana tersebut dengan adil dan jujur. Kedua, warga negara lainnya juga ikut berkontribusi secara setara. Begitu!

Nah, di sini letak peran krusial kampus yang menjadi trust-builder alias jembatan kepercayaan. Kampus sebagai institusi dengan legitimasi moral tinggi di mata masyarakat memiliki peran riil. Artinya, lewat ruang akademik, pajak tidak lagi diajarkan sebagai beban finansial yang kering, namun direkonstruksi sebagai kontrak sosial yang etis. Kampus dalam konteks ini dapat mengubah kesadaran mahasiswa dari sekadar kepatuhan karena takut hukum (legal compliance) menjadi kepatuhan karena tanggung jawab kebangsaan (moral compliance).

Ketika hal ini berjalan tentu kampus tak lagi hanya menjadi “tempat angker” yang penuh teori, buku, riset, ilmuwan yang kaku. Namun, kampus menjadi “jembatan” untuk mempertemukan titik temu antara masyarakat dan pemerintah sebagai pengelola negara dalam hal ekonomi dan keadilan melalui tata kelola yang baik. Lalu, bagaimana peran riil yang bisa dilakukan kampus di Jawa Tengah?

Tax Center INISNU: Laboratorium Kesadaran Fiskal

Sebagai bentuk respons konkret terhadap tantangan fiskal tersebut, Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) Temanggung secara resmi meluncurkan Tax Center INISNU Temanggung awal tahun lalu (Inisnu.ac.id, 27/2/2026). Berkolaborasi langsung dengan Kanwil DJP Jawa Tengah II, peresmian tersebut dihadiri oleh jajaran rektorat dan otoritas pajak ini bukan sekadar seremoni pemotongan pita atau pemenuhan ruang administratif belaka.

Tax Center INISNU Temanggung dirancang sebagai laboratorium pembelajaran kontekstual. Institusi pendidikan tinggi tak boleh sekadar menjadi menara gading yang asing dari problem daerahnya sendiri. Ketika jutaan kendaraan di Jawa Tengah menunggak pajak, mahasiswa harus turun tangan menjadi agen perubahan. Melalui Tax Center, mahasiswa dididik untuk memahami pajak melampaui pasal-pasal regulasi, bedah dimensi etika, sejarah, hingga teologi kemandirian bangsa.

Dalam implementasinya, Tax Center INISNU mengadopsi konsep pembelajaran berbasis pengabdian (service-learning) yang dipopulerkan oleh John Dewey (Dewey, 1938). Mahasiswa tidak hanya belajar teori akuntansi atau hukum perpajakan di dalam kelas, tetapi mereka terjun langsung ke masyarakat Temanggung dan wilayah eks Karesidenan Kedu untuk melakukan inklusi kesadaran pajak. Sebagai kampus swasta yang mendirikan Tax Center pertama kali di eks Karesidenan Kedu, INISNU Temanggung berperan sebagai episentrum literasi, menyediakan konsultasi gratis, mendampingi UMKM dalam pelaporan SPT, hingga memberikan edukasi dini kepada generasi muda.

Memperluas basis pajak lewat jalur perguruan tinggi merupakan investasi jangka panjang (long-term investment). Mahasiswa yang hari ini sadar pajak akan menjadi pengusaha, profesional, dan pemimpin masa depan yang memiliki kepatuhan pajak organik. Lebih dari itu, mereka menjadi influencer di lingkungan keluarga dan komunitasnya, meruntuhkan skeptisisme terhadap pajak, dan membantu mengurai benang kusut piutang pajak daerah seperti yang terjadi pada kasus 5 juta kendaraan menunggak di Jateng.

Bagaimana Caranya?

Memperluas basis pajak lewat jalur kampus dengan didirikannya Tax Center menjadi langkah riil yang bukan sekadar omon-omon. Olah karena itu, cara yang dilakukan harus bernas dan berkualitas. Pertama, internalisasi tax awareness dalam kurikulum berbasis etnopedagogi. Dalam konteks ini, Tax Center tak sekadar menjadi menara gading belaka bahkan hanya sekadar “pelengkap”. Langkah awal dilakukan dengan menyisipkan kesadaran pajak ke dalam mata kuliah rumpun ekonomi, hukum, bahkan pendidikan yang sudah terakomokasi lewat mata kuliah Teacherpreneurship, Edupreneurship, Ekonomi Mikro, Ekonomi Makro, dan lebih spesifik lewat Program Studi Ekonomi Syariah INISNU Temanggung. Dalam Islam dan falsafah Jawa seperti memayu hayuning bawana, konsep keadilan sosial dan gotong royong ditarik sebagai akar moralitas kepatuhan pajak secara organik sejak dari perkuliahan.

Kedua, Tax Center Goes to madrasah, pesantren dan UMKM Temanggung. Sebagai kampus yang memiliki Halal Center, HIPMI PT, dan keterlibatan pada Dewan Pembina Ekomoni Kreatif, kami berkomitmen pada madrasah, pesantren, dan UMKM. Akar kuat INISNU Temanggung pada kultur Nahdliyin, Tax Center INISNU memiliki akses strategis ke jaringan pesantren, alumni, dan pelaku UMKM lokal (perajin batik Temanggungan, petani tembakau, kopi, dan lainnya). Peran riilnya melakukan pendampingan door-to-door untuk mengedukasi aspek legalitas formal, pembuatan NPWP, hingga tata cara pembukuan sederhana agar mereka siap masuk ke dalam basis pajak formal.

Ketiga, inkubasi relawan pajak mahasiswa sebagai civic influencer. Dalam proses pengembangannya, Tax Center tak sekadar “membantu teknis” masyarakat dalam membayar pajak dan mengoperasikan akun Coretax, namun juga membentuk dan melatih Korps Relawan Pajak INISNU yang berkarakter Ahlussunah Waljamaah Annahdliyah. Mahasiswa tidak sekadar dibekali kemampuan teknis perpajakan, namun keterampilan komunikasi publik yang santun dan membumi. Mereka dipersiapkan menjadi agen perubahan yang mampu meruntuhkan skeptisisme pajak di tingkat keluarga, media sosial, hingga komunitas lokal seperti Komite Ekonomi Kreatif, HIPMI, LAZISNU, LAZISMU, Karang Taruna, dan lainnya.

Keempat, sinergi edukasi untuk mengurai piutang pajak daerah. Menjawab tantangan riil seperti jutaan kendaraan nunggak pajak, Tax Center INISNU dapat bermitra dengan Samsat dan Bappenda. Lewat program KKN, PPL, Magang, atau riset terapan, mahasiswa diterjunkan untuk melakukan pemetaan, sosialisasi door-to-door, serta mengedukasi masyarakat pedesaan mengenai pentingnya tertib pajak kendaraan demi pembangunan infrastruktur lokal. Hal itulah yang sudah terlaksana lewat kemitraan dengan BPS lewat sensus ekonomi, dan BPN lewat sertifikasi tanah wakaf.

Kelima, aktivasi klinik pajak portabel berbasis digital. Kami berkomitmen, Tax Center menyediakan layanan konsultasi gratis dan asistensi pengisian SPT Tahunan (baik PPH badan maupun orang pribadi) secara berkelanjutan. Layanan ini tidak hanya dibuka di dalam kampus, tetapi diposisikan secara portabel pada momentum strategis daerah seperti pameran budaya, pasar rakyat, atau diintegrasikan dalam KKN Tematik.

Keenam, digitalisasi konten edukasi dan literasi keuangan publik. Tax Center perlu membuat kanal literasi digital (infografis, video pendek TikTok/Reels, dan kolom opini berkala di media massa) dengan mengemas regulasi pajak yang rumit menjadi konten yang renyah dan mudah dipahami publik yang awam. Konten ini bertujuan meluruskan disinformasi dan membangun sentimen positif terhadap pemanfaatan uang pajak bagi kedaulatan bangsa.

Ketujuh, pusat riset terapan perpajakan dan kebijakan publik. Tax Center perlu memfasilitasi dosen dan mahasiswa untuk melakukan kajian ilmiah soal hambatan kepatuhan pajak di daerah rural dan perilaku wajib pajak milenial. Luaran riset ini kemudian disalurkan sebagai rekomendasi kebijakan perpajakan yang berkeadilan bagi DJP maupun Pemerintah Kabupaten Temanggung dan Jawa Tengah sebagai dampak riil.

Melalui sinergi Tax Center INISNU Temanggung dan DJP, kita sedang mengetuk pintu kesadaran masyarakat bukan dengan palu hakim, melainkan dengan lentera ilmu pengetahuan. Dari bangku kuliah, kita bentangkan basis pajak yang kokoh demi tegaknya kedaulahan bangsa. Jika tidak sekarang, lalu kapan lagi? Jika tidak melalui Tax Center, dengan cara apa lagi kitab isa memperluas basis pajak? (*)

Penulis: Dr. Hamidulloh Ibda, M.Pd. (Rektor dan Penanggung Jawab Tax Center Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) Temanggung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *