SEBAGAI petani muda yang menggeluti beberapa subsektor pertanian mulai dari subsektor tanaman pangan, Hortikultura, Perkebunan, kehutanan dan peternakan. Meski sekalanya belum sampai 2 hektar lahan yang saya garap namun saya merasa di manjakan oleh kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintahan salah satunya di kebijakan yang berkaitan dengan tanaman pangan spesifik padi dan jagung. Yang awal mula saya tani di dua komoditi itu dengan malas-malasan sekarang sedikit terpacu. Tinggal tunggu saja kebijakan lainnya yang pro terhadap sektor-sektor pertanian yang lain.
Sejauh ini yang saya rasakan sebelum adanya Harga Pembelian Pemerintah(HPP) untuk kedua komoditi tersebut yang pro petani saya merasa dirugikan. Bagaimana tidak dirugikan ketika panen raya harga pasti terjun payung alasannya karena melimpah sedangkan ketika tidak ada yang panen harga pasti naik drastis. Adapun peraturan yang mengatur terkait Harga Pembelian Pemerintah Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras untuk tanaman padi dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Harga Pembelian Pemerintah Komoditi Jagung di Tingkat Petani untuk tanaman jagung.
Sebagai seorang yang hidup di keluarga petani saya selalu didik untuk mencari peluang mana tanaman yang prospek dan mana yang tidak prospek. Meski di bekali oleh hal itu namun saya selalu ditekankan keluarga saya bahwa tanaman padi tidak boleh di tinggalkan meski sering bingung membuangnya ini dikarenakan dijual harganya murah dan sulit untuk mencari pembelinya. Penekanan untuk tidak meninggalkan tanaman pangan khusus padi itu mungkin dikarenakan terkait kebutuhan sehari hari setidaknya kalau beras ada masih bisa makan. Sejauh ini memang selalu ada nasi di dapur inikan menandakan kalau apa yang di cita citakan oleh keluarga saya tercapai.
Saya pernah menghitung dengan segala kerumitan di potensi usaha tani tanaman padi di tahun 2022 di lahan yang saya punya kisaran 8.000 m persegi dengan harga dari pemerintah Rp 4.200 sesuai keputusan Permendag No. 24/2020 itu masih belum bisa menggaji tenaga seharian saya untuk mengontrol tanaman istilah lain boncos alias rugi. Itu belum masuk yang alasan tengkulak stok melimpah dan lain sebainya yang pastinya untuk menurunkan harga. Opsi terbaik saya waktu itu ya mengeringkan beras itu kemudian dijual sendiri meski juga ada tantangannya yakni mencari pembeli.
Meski sekarang harganya sudah masuk sesuai potensi usaha tani yang saya gambarkan namun ada beberapa tantangan sebagai petani padi sekala kecil yang biasanya hanya menjual sisa yang diambil untuk persedian makan selama satu tahun. Sama saja permasalahan terkait pengepul baik Bulog ataupun tengkulak. Kalau Bulog berbenturannya sekala minimal harus 6 ton sedangkan untuk tengkulak kebanyakan memasang harga seenak jidatnya sendiri. Padahal di Kabupaten lain misal Pati tengkulak itu harganya bersaing dengan bulog.
Sebenarnya ada solusi terkait hal itu yakni di Koperasi Merah Putih. Ya Koperasi Merah Putih ini layak di perhitungkan bagi petani kecil seperti saya ini. Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang salah satu poinnya “Dalam upaya mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan sebagai perwujudan Asta Cita kedua dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi sebagai perwujudan Asta Cita ke enam menuju Indonesia emas 2045…” poin ini sebagai fondasi untuk meningkatkan NTP( Nilai Tukar Petani) melalui penyerapan hasil tani. Tentunya dengan berdirinya Koperasi Merah Putih itu bisa jadi alat untuk pemerintah supaya petani kecil seperti saya ini tidak dimainkan oleh tengkulak dan mendapat harga yang layak sesuai HPP. Yang menjadi pertanyaan saat ini mampukah Koperasi Merah Putih menyerap hasil panen dari masyarakat desanya? Ya kita tunggu saja. (*)
Penulis: Fathul Khozinul Ulum, S.P. (Petani Muda Asal Sedan dan Wakil Ketua ICMI Kabupaten Rembang)







