BeritaHukumKendal

Kapolsek Brangsong Ditahan 30 Hari Usai Digerebek Berduaan dengan Janda

Avatar photo
×

Kapolsek Brangsong Ditahan 30 Hari Usai Digerebek Berduaan dengan Janda

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto (tengah). (Istimewa)

Kendal, Harianpantura.com – Kapolsek Brangsong, AKP Nundarto, ditahan atau menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari buntut kasus berduaan dengan seorang janda.

Peristiwa itu terjadi saat keduanya digerebek warga di sebuah rumah di Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, pada Jumat (19/9/2025) dini hari.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto membenarkan bahwa AKP Nundarto kini ditahan untuk menjalani proses sidang Kode Etik Profesi Polri.

“Sudah jalani patsus selama 30 hari,” kata Artanto di Semarang, dikutip dari Antara, Senin (22/9/2025).

Menurutnya, perkara tersebut ditangani langsung oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah.

“Oknum Kapolsek tersebut akan segera menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri,” ujarnya.

Artanto menambahkan, pihaknya belum bisa memastikan jenis sanksi yang akan dijatuhkan kepada AKP Nundarto. (Red)

 

Pencarian Otomatis di Situs + Excel

🔍 Pencarian Otomatis di Situs + Ekspor Excel



JudulLink

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian YouTube ke Excel

Cari Video di Channel YouTube & Download Excel

JudulLink