Demak, Harianpantura.com – Kepolisian Resor (Polres) Demak, mengungkap kasus peredaran uang palsu dengan mengamankan 1.617 lembar pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
“Jika dilihat secara kasat mata, maka uang palsu nominal Rp100 ribu dan Rp50 ribu itu nampak serupa, tetapi ketika diraba dan diterawang maka kelihatan jika uangnya itu palsu,” kata Wakapolres Demak Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, didampingi Kasat Reskrim Iptu Anggah Mardwi Pitriyono dan Plt Kasi Humas Iptu Said Nu’man Murod saat konferensi pers di Pendopo Parama Satwika Polres Demak, Jumat (26/9/2025).
Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan transaksi mencurigakan di Pasar Gajah, Kecamatan Gajah, pada 22 September 2025. Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial R (47), warga Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.
Hasil pengembangan, polisi juga menangkap dua anak R, yakni BY (20) dan RA (24), serta seorang pekerja berinisial B (31). Selain itu, seorang pelaku lain turut diamankan di Desa Ngemplak, Kabupaten Boyolali, yang menjadi lokasi produksi uang palsu.
Barang bukti yang disita antara lain 1.468 lembar pecahan Rp100 ribu, 149 lembar pecahan Rp50 ribu, uang pengembalian belanja Rp93 ribu, dua unit printer, empat screen sablon, satu laptop, serbuk fosfor, dan bahan lain untuk meniru ciri keamanan uang.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, jumlah uang palsu yang sempat diedarkan berkisar Rp10 juta karena banyak barang bukti berhasil diamankan,” ujar Hendrie.
Diketahui, R membeli uang palsu dari anaknya dengan rasio 1:5, yaitu Rp100 ribu uang asli ditukar dengan lima lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Dari para tersangka, salah satunya tercatat sebagai residivis kasus serupa.
Hendrie mengimbau masyarakat lebih waspada saat menerima uang tunai, terutama pecahan besar.
“Segera melapor ke aparat jika menemukan dugaan peredaran uang palsu,” tegasnya. (Red)