Jakarta, Harianpantura.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau batal diterapkan pada 2026.
“Tahun 2026 tarif cukainya tidak kami naikkan,” kata Purbaya dalam taklimat media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (26/9/2026), dikutip dari Antara.
Purbaya mengungkapkan keputusan itu diambil setelah berdialog dengan pelaku industri rokok besar dalam negeri. “Satu hal yang saya diskusikan dengan mereka, apakah saya perlu mengubah tarif cukainya tahun 2026? Mereka bilang, asal nggak diubah sudah cukup. Ya sudah, saya nggak ubah,” ujarnya.
Meski tarif tidak naik, pemerintah menyiapkan strategi lain untuk menjaga penerimaan negara sekaligus keberlangsungan industri. Salah satunya dengan memperluas cakupan Kawasan Industri Hasil Tembakau.
“Jadi, kami tidak hanya membela perusahaan yang besar saja, tapi yang kecil juga bisa masuk ke sistem,” jelas Purbaya.
Ia menambahkan, kawasan tersebut bisa menarik pembuat rokok ilegal agar masuk ke sistem dan membayar pajak.
Purbaya menegaskan kebijakan yang disusun akan mengedepankan keadilan. Ia menolak usulan perusahaan besar yang ingin masuk ke pasar rokok kecil dengan produk berharga murah.
“Saya pertimbangkan masukan-masukan seperti itu, tapi yang kami atur adalah supaya yang kecil bisa hidup, yang besar juga bisnisnya nggak terganggu secara tidak adil,” katanya.
Menurutnya, perluasan kawasan khusus akan diawali evaluasi efektivitas kawasan yang sudah ada di Kudus, Jawa Tengah, serta Pare-Pare, Sulawesi Selatan.
“Jadi, mereka jangan main-main, tapi kami kasih ruang untuk hidup juga, dengan menggalakkan Kawasan Industri Hasil Tembakau atau langkah-langkah lain yang diperlukan, sehingga lapangan kerja masih tercipta dan yang kecil UMKM masih bisa masuk ke sistem dengan adil dan membayar pajak,” tuturnya. (Red)